HAK JAWAB BUKAN UNTUK MENGHAPUS BERITA



BOGOR, Interaksinews.com || Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam ekosistem pers. Namun, ada satu hal mendasar yang seharusnya tidak boleh terbalik: media memberitakan informasi berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh dari narasumber, bukan menciptakan sendiri tuduhan atau dokumen yang diberitakan.

Ketika seseorang datang kepada media membawa pengaduan, menunjukkan dokumen, menyampaikan kronologi, kemudian memberikan bukti untuk mendukung keterangannya, media memiliki kewajiban jurnalistik untuk melakukan verifikasi dan keberimbangan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Jika setelah pemberitaan terbit pihak yang disebut dalam berita merasa keberatan terhadap keaslian, validitas, atau substansi bukti yang diberikan narasumber, tentu hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka.

Tetapi pertanyaannya sederhana: `apakah keberatan terhadap bukti otomatis berarti media yang harus disalahkan?`

"Tidak sesederhana itu".

Media bukan pihak yang membuat dokumen tersebut. Media juga bukan pihak yang mengaku mengalami peristiwa sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan. Media berada pada posisi menjalankan fungsi jurnalistik: `menerima informasi, melakukan pemeriksaan, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, lalu menyajikannya kepada publik dengan atribusi yang jelas.`
Karena itu, bila yang dipersoalkan adalah “bukti tersebut benar atau tidak”, “tanda tangan itu asli atau palsu”, “dokumen itu sah atau tidak”, atau “keterangan narasumber sesuai fakta atau tidak”, maka bantahan substantif semestinya diarahkan kepada `substansi dan sumber informasi tersebut.`

Bukan kemudian seluruh persoalan dilempar kepada media seolah-olah media adalah pembuat bukti.

JANGAN SALAH MEMAHAMI FUNGSI PERS

Pers memang tidak kebal terhadap kesalahan.

Jika media keliru, media harus berani mengoreksi. Jika ada informasi yang tidak tepat, media wajib memberikan ruang koreksi. Jika terdapat pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, hak jawab merupakan mekanisme yang harus dihormati.

Namun, `hak jawab bukan instrumen untuk menghapus pemberitaan yang tidak disukai.`

Hak jawab justru merupakan ruang untuk memberikan perspektif dari pihak yang diberitakan agar publik memperoleh informasi yang lebih lengkap.

 _Media Bukan Pembuat Bukti. Bantah Substansi, Bukan Pojokkan Pers_


Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara `“saya keberatan diberitakan”` dan `“pemberitaan itu salah.”`  
Keduanya bukan hal yang sama.

Tidak nyaman dengan sebuah pemberitaan bukan berarti pemberitaan tersebut otomatis salah.

Sebaliknya, media juga tidak boleh berlindung di balik nama kebebasan pers apabila ternyata informasi yang disajikan memang tidak terverifikasi atau merugikan seseorang tanpa dasar yang memadai.

Maka ukurannya bukan siapa yang paling keras membantah.  
`Ukurannya adalah bukti, verifikasi, atribusi, dan prosedur jurnalistik.`

KALAU BUKTI DIPERSOALKAN, BUKA DI RUANG KLARIFIKASI

Dalam perkara yang menyangkut dokumen atau bukti tertentu, jalan paling sehat bukan saling melempar tuduhan.

Jika pihak yang diberitakan menyatakan dokumen tersebut tidak benar, sampaikan bantahannya.  
Jika disebut tanda tangan palsu, jelaskan dasar bantahannya.  
Jika dikatakan dokumen tidak sah, tunjukkan dasar hukumnya.  
Jika kronologi dianggap keliru, berikan kronologi versi pihak yang keberatan.  
Jika ada bukti tandingan, berikan kepada media.

Publik berhak mengetahui kedua sisi.

Justru di situlah fungsi hak jawab menjadi penting.  
Media dapat memuat klarifikasi sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tidak mengubah ruang hak jawab menjadi arena propaganda salah satu pihak.

JANGAN MENJADIKAN ASN BERHADAPAN DENGAN PERS

Bagi siapa pun yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, persoalan ini seharusnya dipahami lebih hati-hati.

ASN tentu memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi ketika namanya disebut dalam pemberitaan. Namun, status sebagai ASN juga menuntut pemahaman terhadap mekanisme penyampaian informasi dan penyelesaian persoalan secara profesional.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika sebuah pemberitaan mengandung informasi yang tidak berkenan, maka media yang harus dipojokkan. `Gunakan hak jawab. Gunakan hak koreksi. Beri data pembanding.`

Itulah cara elegan dan konstitusional.

"Pers bekerja untuk publik. Hak jawab bekerja untuk keadilan informasi. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan".

Oleh : "_Hero Akbar/Moses_", (Minggu, 13/9/2036).
 
(Jhon M & Tim)

Komentar