KASUS DUGAAN "MAFIA TANAH" BABAKAN MADANG MASUK PENYIDIKAN!* *POLRES BOGOR KIRIM SP2HP, SUDAH CEK TKP & PANGGIL KADES


BOGOR, Interaksinews.com|| *HEBOH...! Kasus dugaan "mafia tanah" di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor kini resmi masuk tahap penyidikan di Polres Bogor.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / SP2HP No. B/1947/IX/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal *10 September 2026 yang dikirim kepada pelapor Asep Ise Sumantri, SH.

PENYIDIK SUDAH TURUN GUNUNG
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.I.K., CPHR, penyidik menyatakan sudah melakukan sejumlah langkah hukum.

“...kami sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi, sudah melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sudah mengundang Kepala Desa Babakan Madang (belum dapat hadir),” bunyi surat tersebut.
Penyidik juga akan mengundang saksi lain yang berhubungan dengan kejadian serta mengundang pihak terlapor. Perkembangan proses selanjutnya akan diberitahukan kembali kepada pelapor.

4 PENYIDIK DITUNJUK KHUS
Untuk mengusut perkara ini, Polres Bogor menunjuk 4 personel penyidik:
1.  IPDA Levisa Hamonangan Panjaitan, S.H - 081xxxxxxx
2.  AIPTU Apit Fitriadi
3.  Bripka Andaru Ridhki - 081xxxxxx
4.  Bripda Piala Alqirom Weldan - 081xxxxxxx

Laporan ini tercatat dengan LP / B / 1705 / VII / 2026 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR tanggal 20 Juli 2026.

Surat juga ditembuskan ke Dir Reskrimum Polda Jabar, Kapolres Bogor, dan Kasiewas Polres Bogor.

ASEP ISE: KAMI KAWAL KASUS INI
Hingga berita ini diturunkan, Asep Ise Sumantri, SH selaku pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum di Polres Bogor agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Pihak terlapor dan Kepala Desa Babakan Madang belum dapat dikonfirmasi.

`CATATAN REDAKSI`
`Interaksinews.com menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang dilaporkan berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.`

`(Jhon M & Tim)`

Komentar