KONFIRMASI DUGAAN PELANGGARAN PENGGUNAAN DANA BOS TA 2023-2025 Rp 1,7 M, SDN PABUARAN 01 BOJONGGEDE BUNGKAM


Bojonggede, Interaksinews.com ||  Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri Pabuaran 01, Jl. Langgar RT.03/RW.03 Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dipertanyakan, Kamis, 17/9/2026.

Pasalnya, setelah menerima surat resmi dari Media Interaksi-News, pihak sekolah hingga kini bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Fakta ini terungkap dari bukti Tanda Terima Surat yang dimiliki redaksi.

Redaksi melayangkan Surat Nomor 015/Konf/IN/IX/2026 perihal Permohonan Konfirmasi Pemberitaan Penggunaan Dana BOSP TA 2023, 2024, 2025, yang diterima oleh staf bernama Agung pada 10 September 2026.

Surat tersebut dilayangkan oleh Eljon Manik, Kabiro Bogor Raya Interaksi-News, dengan tembusan ke PPID Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam surat tersebut, redaksi membeberkan data awal yang dimiliki dan meminta klarifikasi 5 poin krusial:

DATA YANG KAMI MILIKI:
1. TA 2023: Total Rp547.840.000 - Siswa 512
2. TA 2024: Total Rp605.620.000 - Siswa 566
3. TA 2025: Total Rp610.970.000 - Siswa 571

5 POIN YANG MOHON DIKONFIRMASI KEPADA KEPALA SDN PABUARAN 01:

1. Penurunan Anggaran Honor: Pembayaran Honor 2025 Tahap 2 anjlok dari Rp133.080.000 menjadi Rp59.950.000. Apa penyebabnya dan siapa saja penerimanya?

2. Kenaikan Janggal Ekskul : Anggaran Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 2025 Tahap 2 melonjak dari Rp13.035.000 menjadi Rp61.140.000. Kegiatan apa saja?

3. Perpustakaan Rp300 Juta : Realisasi Pengembangan Perpustakaan 3 tahun total lebih dari Rp300 Juta. Apa saja buku/barang yang dibeli?

4. Profesi Guru Hilang : Alasan tidak adanya anggaran Pengembangan Profesi Guru di 2025 Tahap 2.

5. Minta Buka SPJ : Mohon diperlihatkan BUK / Buku Penggunaan Keuangan berupa SPJ, kwitansi, nota, bukti transfer, dan berita acara untuk 3 pos di atas TA 2023-2025.

Tenggat 3 hari kerja sejak surat diterima untuk bahan pemberitaan berimbang telah lewat, namun tidak ada tanggapan.

Padahal sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 dan UU KIP No. 14/2008, Badan Publik wajib memberikan jawaban.

"Surat sudah diterima Agung, ada tanda terimanya. Kalau tidak ada yang disembunyikan, harusnya dijawab. Ini uang negara Rp1,7 Miliar, bukan uang pribadi," tegas Eljon Manik.

Redaksi akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.

(Jhon M & Tim)

Komentar