DESAK EVALUASI PENGAWASAN BOASH WATERPARK RANCABUNGUR, "Gerakan Mahasiswa Tuntut DPMPTSP & BAPPENDA Buka Data Perizinan dan Pajak"
Cibinong, InteraksiNews.com || Gelombang desakan transparansi kembali menyeruak di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Boash Waterpark di Kecamatan Rancabungur.
Organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia Raya secara resmi melayangkan press release keras mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka secara terang benderang status perizinan dan kewajiban pajak salah satu destinasi wisata air tersebut.
BERAWAL DARI DUA PEMBERITAAN KRUSIAL
Desakan ini tidak muncul tanpa dasar. Ada dua pemberitaan yang menjadi pemantik kajian publik:
1. Pemberitaan Mahatva.id pada 16 Oktober 2026 yang menyoroti dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan Boash Waterpark.
2. Pemberitaan Januari 2025 yang mengangkat keterangan mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Boash Waterpark yang disebut mencapai sekitar Rp640.000.000 (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk periode 2022-2025.
"Informasi tersebut menjadi dasar bagi kami untuk mendorong verifikasi menyeluruh. Namun, status perizinan terkini, perkembangan pembayaran pajak, serta tindak lanjut pemerintah harus dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi," tegas Koordinator Media Gerakan, Muadz, Minggu (26/10/2026).
Gerakan ini menegaskan, mereka tidak menjadikan pemberitaan sebagai vonis untuk menyimpulkan adanya pelanggaran yang masih berlangsung ataupun keterlibatan pejabat dalam praktik penyimpangan. Fokusnya adalah verifikasi.
PENGWASAN TIDAK BOLEH HANYA DI ATAS KERTAS
Dalam rilisnya, mahasiswa menilai penyelenggaraan usaha wajib tunduk pada hukum, dan pemerintah daerah wajib memastikan pengawasan berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kepastian hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang menjalankan usaha. Pengawasan harus dilaksanakan secara objektif, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa," bunyi kutipan tegas dalam rilis tersebut.
Apabila ditemukan ketidaklengkapan perizinan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, pemerintah harus menjelaskan langkah administratif yang telah ditempuh, status penyelesaiannya, serta tindakan lanjutan sesuai ketentuan.
5 TUNTUTAN TEGAS UNTUK BUPATI & SKPD TERKAIT
Sehubungan dengan itu, Gerakan Mahasiswa Indonesia Raya menyampaikan 5 tuntutan resmi:
1. Mendesak DPMPTSP Kabupaten Bogor melakukan verifikasi dan memberikan klarifikasi tertulis mengenai status perizinan Boash Waterpark, termasuk persyaratan usaha yang relevan dan hasil pengawasan yang dapat dibuka kepada publik.
2. Mendesak Bapenda Kabupaten Bogor menjelaskan perkembangan penagihan dan status terkini PBB yang diberitakan pada Januari 2025, tanpa membuka informasi perpajakan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak Satpol PP dan perangkat daerah teknis terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan atas kesesuaian kegiatan usaha, fungsi bangunan, tata ruang, serta persyaratan lingkungan yang berlaku.
4. Meminta Inspektorat Kabupaten Bogor mengevaluasi proses pengawasan aparatur apabila terdapat bukti awal mengenai kelalaian atau penyimpangan administratif, secara objektif dan tanpa prasangka terhadap pejabat tertentu.
5. Mendesak Bupati Bogor mengoordinasikan instansi terkait, memfasilitasi audiensi dengan perwakilan masyarakat dan organisasi, serta memastikan adanya jawaban dan tindak lanjut yang terukur.
BUKAN MENGHAKIMI, TAPI MENGAWAL
Gerakan ini menegaskan langkah ini bukan upaya menghakimi pengelola usaha ataupun menuduh pejabat melakukan korupsi tanpa bukti.
"Fokus kami adalah memperoleh kepastian hukum, mendorong keterbukaan informasi, dan memastikan setiap instansi menjalankan tanggung jawabnya. Kami juga membuka ruang bagi pengelola Boash Waterpark dan seluruh instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung," pungkas Muadz.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, mereka menyiapkan langkah advokasi melalui kajian kritis, permintaan informasi publik, audiensi, dan penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUKUM HARUS PASTI, PAJAK HARUS TERTIB, PENGAWASAN HARUS AKUNTABEL!
InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pengelola Boash Waterpark, DPMPTSP Kabupaten Bogor, Bapenda Kabupaten Bogor, Satpol PP, Inspektorat, dan Bupati Bogor sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dapat dikirim ke redaksi@interaksinews.com & melalui pesan WhatsApp Kabiro Bogor Raya 083163949681
Penulis: Jhon M & Tim
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar