CILEUNGSI, InteraksiNews.com || Persoalan dugaan praktik parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ironisnya, di tengah klaim pengelola kawasan yang menyebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), fakta di lapangan justru menunjukkan maraknya juru parkir (jukir) tak resmi yang memungut uang parkir tanpa kejelasan legalitas dan tanpa karcis resmi ber-PAD.
Sejumlah titik usaha ternama dan ramai pengunjung, di antaranya Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, dan Mokopi, menjadi lokasi yang disorot. Masyarakat bertanya-tanya: Apakah pungutan parkir Rp2.000 dan Rp3.000 itu legal? Masuk PAD atau masuk kantong pribadi? Dan siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan hilang?
MANAGER ESTATE METLAND: VENDOR BMF KANTONGI SK BUPATI
Saat dikonfirmasi Tim awak media pada Rabu (28/10/2026), Manager Estate Metland Transyogi, Mario, mengakui persoalan parkir memang menjadi perhatian manajemen.
Menurut Mario, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk penataan parkir demi optimalisasi PAD. Bahkan, ia menyebut perusahaan penyedia jasa parkir BMF telah ditetapkan sebagai pengelola resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor.
"Kami sudah koordinasi dengan Dishub. Vendor BMF sudah ada SK dari Bupati," ujar Mario.
Namun, hingga berita ini diturunkan, InteraksiNews.com belum menerima salinan SK Bupati yang dimaksud. Rincian nomor SK, tanggal terbit, ruang lingkup wilayah kerja, dan mekanisme kerja sama antara Pemkab Bogor, Metland, dan vendor BMF, masih menjadi tanda tanya besar dan wajib dibuka secara transparan oleh Dishub Kabupaten Bogor kepada publik.
UJI PETIK GAGAL, WARGA PROTES TARIF
Mario juga mengakui, upaya penataan parkir pernah dilakukan melalui uji petik di salah satu titik kawasan Metland. Namun program tersebut gagal total dan dihentikan karena mendapat penolakan keras dari warga dan pelaku usaha, terutama terkait besaran tarif.
Menurut Mario, tarif yang diuji saat itu mengacu pada Perda, yakni Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, belum jelas dasar hukum Perda mana yang dipakai, apakah Perda Kabupaten Bogor No.11 Tahun 2023 tentang Retribusi, serta apakah tarif tersebut sudah termasuk asuransi kehilangan.
"DUGAAN PENGUASAAN PARKIR OLEH KELOMPOK TERTENTU"
Lebih jauh, Mario menyinggung adanya penolakan penataan parkir di beberapa titik. Ia menduga ada kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil parkir liar.
Bahkan, Mario melontarkan tudingan adanya dugaan penguasaan pengelolaan parkir oleh kelompok tertentu di wilayah Metland Transyogi.
CATATAN REDAKSI:
InteraksiNews.com menegaskan, tudingan mengenai dugaan penguasaan parkir oleh kelompok tertentu tersebut belum disertai bukti independen, belum ada verifikasi identitas pihak yang dimaksud, dan belum dapat dibuktikan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Redaksi memandang perlu adanya konfirmasi lanjutan kepada juru parkir eksisting, pengelola tempat usaha, unsur RT/RW, dan instansi terkait, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
5 DESAKAN TEGAS TIM AWAK MEDIAKEPADA DISHUB KABUPATEN BOGOR
Agar persoalan parkir liar berkedok PAD ini tidak menjadi bola liar dan merugikan masyarakat serta merugikan PAD itu sendiri, InteraksiNews.com Kabiro Bogor Raya mendesak Dishub Kabupaten Bogor untuk membuka data secara terang benderang:
1. BUKA SK BUPATI SOAL VENDOR BMF! Tunjukkan kepada publik nomor SK, tanggal, dan isi SK penunjukan vendor BMF sebagai pengelola parkir di Metland Transyogi!
2. JELASKAN STATUS LAHAN! Apakah area parkir di Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, dan Mokopi termasuk Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang kewenangannya di Dishub, atau parkir di dalam kawasan privat milik Metland? Jangan sampai tumpang tindih!
3. TRANSPARANSI TARIF & KARCIS!
Apakah tarif Rp2.000 dan Rp3.000 sudah sesuai Perda? Apakah jukir memberikan karcis resmi berlogo Pemkab Bogor dan bernomor seri PAD, atau hanya karcis parkir manual yang rawan manipulasi?
4. SISTEM PENYETORAN PAD!
Bagaimana mekanisme setoran uang parkir ke Kas Daerah? Apakah sudah non-tunai via QRIS/Bank atau masih manual? Berapa realisasi PAD parkir dari Metland Transyogi tahun 2025-2026?
5. TINDAK TEGAS JUKIR LIAR!
Jika memang vendor BMF resmi, mengapa jukir tak resmi masih merajalela? Kapan Dishub akan melakukan penertiban dan pembinaan?
Penataan parkir bukan hanya soal mengejar PAD, tetapi soal kepastian hukum, transparansi, kenyamanan, dan keamanan masyarakat pengguna jasa parkir.
Hingga berita ini disusun, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Kabid Parkir Dishub, dan pihak vendor BMF. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika Anda warga Cileungsi yang pernah menjadi korban parkir liar, pungutan tidak sesuai tarif, atau kendaraan hilang di kawasan Metland Transyogi, laporkan ke Redaksi InteraksiNews.com - WA Pengaduan: 0831-6394-9681 (Identitas Pelapor Dijamin Rahasia).
Penulis : Jhon M & Tim Investigasi
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar