INVESTIGASI EKSKLUSIF: PERUSAHAAN GARMEN SILUMAN DI CIBINONG TANPA PLANG, "Diduga Bayar Upah Jauh di Bawah UMK & Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan"
BOGOR, InteraksiNews.com || Tim Investigasi awak media menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius di sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di No.11 Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan pada Rabu, 22 Oktober 2026 pukul 06.51 WIB menunjukkan sebuah bangunan dengan gerbang besi hijau berkarat tanpa plang nama perusahaan. Di gerbang tersebut hanya terpasang spanduk putih bertuliskan:
"DI BUTUHKAN SEGERA!!! OPERATOR JAHIT GOSOK HELPER, QC HUBUNGI 0855 9154 0806"
Kondisi tanpa identitas perusahaan ini memunculkan dugaan sebagai perusahaan garmen siluman yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
DUGAAN UPAH DI BAWAH UMK KABUPATEN BOGOR
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga memberikan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.161.769/Bulan.
Beberapa pekerja mengaku hanya menerima upah Rp2,5 juta - Rp3,8 juta per bulan tanpa slip gaji jelas. Padahal sesuai UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan PP No. 49/2025, pengusaha dilarang membayar di bawah UMK dan wajib mencantumkan komponen gaji pokok minimal 75% dari total upah.
"Kalau ditanya UMK, mandor bilang ini masih training, padahal sudah kerja 8 bulan. Tidak ada kontrak tertulis," ujar salah satu pekerja.
SEBAGIAN BESAR TANPA BPJS KETENAGAKERJAAN
Temuan lebih serius, sebagian besar pekerja di lokasi tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Padahal sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 44/2015, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 30 hari sejak pekerja mulai bekerja, dengan sanksi administratif hingga pidana.
Tanpa BPJS, pekerja tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan saat mengoperasikan mesin jahit atau gosok uap, pekerja harus menanggung sendiri.
TANPA PLANG = DIDUGA TIDAK BERIZIN?
Keberadaan perusahaan tanpa plang nama juga melanggar Perda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kewajiban Pencantuman Nama Perusahaan.
Tim investigasi mencoba mengkonfirmasi ke penjaga keamanan di lokasi, namun tidak mendapatkan jawaban jelas mengenai nama PT, NIB, maupun izin operasional.
DESAKAN TINDAKAN
Temuan ini menjadi ironi di tengah pembahasan nasional tentang hitung ulang upah layak pekerja 2027 berbasis KHL yang sedang digodok Kemenaker. Di saat pemerintah pusat mendorong upah layak di atas Rp5 juta untuk Bogor, di lapangan masih ada perusahaan yang diduga menggaji jauh di bawah standar.
Tim investigasi awak media mendesak:
1. Disnaker Kabupaten Bogor untuk segera melakukan sidak ke alamat tersebut.
2. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cibinong untuk memeriksa kepesertaan perusahaan di Jl. Mayor Oking Jaya Atmaja No.11.
3. Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa perizinan dan plang perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, InteraksiNews.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola perusahaan melalui nomor telepon yang tertera di spanduk.
Penulis: Tim Investigasi
Editor. : Redaksi
Foto: Dok. - 22 Okt 2026, 06:51 WIB, No.11 Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, Kab. Bogor - Gerbang tanpa plang perusahaan
Komentar
Posting Komentar