KAJIAN MENDALAM: Kontroversi Rp990 Juta di Diskop UKM Kab. Bogor - Alat Pendukung Pencarian Ternyata Tenda Sarnafil? Plus Dugaan Maladministrasi Penundaan Hak Jawab 14 Hari



Cibinong, InteraksiNews.com || Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kini sorotan publik mengarah ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bogor terkait paket pengadaan senilai Rp990.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang dinilai janggal.

Tim Investigasi InteraksiNews.com melakukan kajian yuridis dan etika pelayanan publik secara komprehensif berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dua alat bukti surat resmi.

I. LATAR BELAKANG & KRONOLOGIS FAKTA

Kajian ini berawal dari temuan data di Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP Tahun Anggaran 2026:

1.  Ditemukan paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pendukung Pencarian dengan pagu Rp990.000.000,- pada Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bogor, Kode RUP 67444957, Metode E-Purchasing, sumber dana APBD Kab. Bogor TA 2026.

2.  Menjalankan fungsi kontrol sosial pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi InteraksiNews.com melayangkan surat konfirmasi resmi No. 007/Konf-IP/IN/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 dengan 5 pertanyaan kritis mengenai urgensi, spesifikasi, dan relevansi paket tersebut dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pembinaan UMKM.

3.  Diskop UKM membalas dengan surat resmi No. 500.3/1540-Diskopukm tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Iman Wahyu Budiana. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa paket yang dimaksud adalah Tenda Sarnafil / Sarnapil ukuran 4x4 meter untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil berjualan di acara pameran atau Car Free Day (CFD).

4.  Fakta Lapangan yang Menjadi Sorotan: Surat balasan yang tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut baru diterima secara fisik oleh wartawan pada 26 Oktober 2026 Pukul 14.42.29 WIB di Kantor Diskop UKM, Jl. KSR. Dadi Kusmayadi, Kec. Cibinong. Surat baru diserahkan setelah wartawan mendatangi langsung kantor dinas. Terdapat jeda waktu 14 hari kalender tanpa adanya bukti pengiriman via email atau WhatsApp resmi.

II. KAJIAN YURIDIS PENGADAAN

A. Pelanggaran Asas Transparansi dan Informatif (Perpres 16/2018 jo 12/2021)

Pasal 6 Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan Pengadaan wajib menerapkan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

- Fakta: Nomenklatur "Alat Pendukung Pencarian" secara umum dipahami publik sebagai peralatan SAR (Search and Rescue) untuk pencarian korban, bukan tenda jualan.
- Analisis Redaksi: Nomenklatur tersebut dinilai tidak informatif dan menyesatkan. Publik tidak akan pernah menyangka bahwa yang dimaksud adalah Tenda UMKM. Seharusnya nomenklatur RUP ditulis secara terang benderang: "Pengadaan Tenda Sarnafil 4x4 untuk Pelaku UMKM". Penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan barang adalah bentuk pengaburan informasi pengadaan yang melanggar prinsip transparan.

B. Alasan "Mengikuti Kode Rekening di SIPD" Tidak Dapat Dibenarkan

Diskop UKM beralasan nama paket mengikuti kode rekening belanja yang tersedia di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Permendagri No. 90 Tahun 2019 memang mengatur Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan. Namun, kode rekening adalah alat klasifikasi anggaran, bukan alasan untuk mengaburkan spesifikasi barang di RUP. Kolom uraian dan spesifikasi di dalam SIPD dan RUP masih sangat memungkinkan untuk diisi rincian objek belanja secara jelas. Jika yang dibeli tenda, maka tulis tenda.

C. Kewajaran Harga dan Potensi Pemborosan Keuangan Negara

- Berdasarkan penelusuran harga pasar, Tenda Sarnafil / Tenda Kerucut Promosi ukuran 4x4 Meter kualitas premium lengkap dengan rangka besi dan branding berkisar Rp4.500.000 s/d Rp7.500.000 per unit.
- Dengan pagu Rp990.000.000, maka estimasi jumlah tenda yang akan didapat adalah 132 unit s/d 220 unit.
Pertanyaan Kritis Investigasi yang Masih Terbuka:
Apakah Dinas Koperasi memiliki daftar penerima manfaat (by name by address) sebanyak 132-220 pelaku UMKM? Apakah ada Berita Acara serah terima hibah atau pinjam pakai yang jelas? Apakah lahan CFD di Cibinong mampu menampung 220 tenda sekaligus? Jika tidak ada perencanaan distribusi yang matang, maka anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan dan tidak efektif.


III. KAJIAN ETIKA PELAYANAN PUBLIK DAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU KIP)

Ini adalah inti dugaan pelanggaran etika sebagai Kepala Dinas dan Atasan PPID Pelaksana.

1. Diduga Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 7 ayat (1) dan (2) mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem pelayanan yang cepat dan tepat waktu. Penahanan surat jawaban selama 14 hari tanpa adanya bukti pengiriman elektronik adalah bentuk pelayanan yang tidak cepat.

2. Diduga Melanggar Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik:
Pasal 14 mengatur tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Dalam kasus ini, yang diminta adalah konfirmasi jurnalistik yang standar etikanya bahkan lebih cepat, yakni 3x24 jam sebagaimana tercantum dalam surat Redaksi. Menahan hingga 14 hari adalah bentuk pengabaian.

3. Dugaan Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI):
Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Maladministrasi sebagai perilaku yang menyimpang termasuk penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan. Perbuatan menahan surat balasan yang sudah tertanggal 12 Oktober, baru diserahkan setelah didatangi pada 26 Oktober, masuk kategori penundaan berlarut (undue delay).
IV. KAJIAN ETIKA TERHADAP PERS (UU No. 40 Tahun 1999)

Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: _Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-_

Menghambat pemberian hak jawab dengan cara menunda 14 hari hingga wartawan harus menjemput bola adalah bentuk penghambatan kerja jurnalistik secara tidak langsung yang tidak sejalan dengan semangat kemitraan antara pers dan pemerintah.

V. KESIMPULAN KAJIAN

1.  Secara substansi pengadaan, penjelasan Diskop UKM bahwa paket Rp990 Juta adalah Tenda Sarnafil 4x4 masih menyisakan tanda tanya besar soal nomenklatur yang tidak informatif dan kewajaran jumlah unit serta distribusinya.
2.  Secara prosedur etik pelayanan publik, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bogor diduga belum menjalankan prosedur etik yang sesuai. Menahan surat jawaban resmi selama 14 hari dan baru diserahkan setelah wartawan mendatangi kantor adalah indikasi pelanggaran asas pelayanan cepat, sederhana, dan transparan serta berpotensi maladministrasi.
3.  Perbuatan tersebut mencederai kepercayaan publik, terutama di saat Kabupaten Bogor sedang disorot tajam terkait integritas pengelolaan APBD.

VI. REKOMENDASI

1.  Kepada Bupati Bogor: Untuk memanggil Kepala Dinas Koperasi UKM guna evaluasi SOP pelayanan informasi publik dan meminta klarifikasi teknis terbuka terkait RAB dan distribusi tenda.
2.  Kepada Inspektorat Kabupaten Bogor: Untuk melakukan Probity Audit / Audit Tujuan terhadap paket RUP 67444957 senilai Rp990 Juta, mulai dari perencanaan, RAB, proses E-Purchasing, hingga daftar penerima manfaat.
3.  Kepada PPID Utama Kabupaten Bogor: Untuk melakukan pembinaan kepada PPID Pelaksana di Diskop UKM agar tidak mengulangi penundaan pelayanan informasi publik.
4.  Kepada Publik: Tetap mengawal kasus ini hingga ada transparansi jumlah unit, merk tenda, dan bukti distribusi kepada UMKM.

InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Jhon M & Tim Investigasi
Editor: Redaksi

Komentar