KASUS DUGAAN PENCURIAN ASET KOPDES MERAH PUTIH PEMATANG LUMUT DISOROT, OKNUM SEKRETARIS DIDUGA JADI OTAK PELAKU; KEPALA KOPERASI DIDESAK BERTINDAK TEGAS


BETARA, TANJAB BARAT, Interaksinews.com — Dugaan pencurian aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), memicu kekecewaan mendalam di kalangan anggota koperasi dan masyarakat setempat.

Persoalan ini menjadi sorotan karena aset yang diduga hilang berkaitan dengan kepentingan kelembagaan koperasi yang menjalankan program penguatan ekonomi masyarakat desa. Dugaan keterlibatan oknum sekretaris koperasi yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pun menjadi perhatian dan perlu diusut secara menyeluruh berdasarkan fakta serta bukti hukum yang sah.

Robinson Nasution Salah satu Aktivis Kabupaten Tanjab Barat, turut menyoroti permasalahan ini dan mengatakan, Agar
Kepala Koperasi Desa Merah Putih Pematang Lumut didesak agar tidak tinggal diam. Ia diminta mengambil langkah tegas, transparan, dan bertanggung jawab dengan menelusuri keberadaan aset yang diduga hilang, mengungkap kronologi kejadian, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, " Ungkap nya. (Selasa)
20/ 10/2026

 Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Harus Diusut Tuntas

Dalam pernyataan yang disampaikan, penutur menegaskan bahwa dugaan pencurian aset koperasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal semata, terlebih apabila aset tersebut berkaitan dengan fasilitas atau pembiayaan yang bersumber dari program pemerintah.

“Jika terdapat kerugian terhadap aset negara atau aset publik, setiap warga negara, anggota koperasi, maupun pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum, baik melalui Polsek maupun Polres, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti pernyataan tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum sekretaris koperasi juga perlu mendapat perhatian serius. Posisi sekretaris yang mungkin memiliki akses terhadap administrasi, dokumentasi, atau pengelolaan aset harus diperiksa secara objektif. Namun, penetapan seseorang sebagai pelaku maupun pihak yang diduga menjadi otak kejadian harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, bukan semata-mata tudingan.

Sejumlah Ketentuan Hukum Perlu Dicermati

Penutur turut menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pencurian atau penggelapan aset koperasi.

Dalam konteks hukum, dugaan pencurian dapat diperiksa berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, sedangkan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan hubungan jabatan atau penguasaan barang karena pekerjaan perlu ditelaah berdasarkan unsur-unsur tindak pidananya.

Perlu dicatat, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, penentuan pasal harus mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku serta memperhatikan waktu terjadinya peristiwa. Oleh sebab itu, penerapan pasal pencurian maupun penggelapan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan awal.

Selain itu, kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dikaji secara cermat apabila ditemukan indikasi bahwa aset atau dana yang berkaitan dengan perkara tersebut bersumber dari keuangan negara atau terdapat unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi.

Tidak setiap aset koperasi otomatis merupakan aset negara. Status kepemilikan aset, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran bantuan, serta bentuk kerugian yang terjadi harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan jalur hukum yang tepat.

Transparansi dan Pengawasan Koperasi Dipertanyakan

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan aset, administrasi, serta pertanggungjawaban pengurus harus dilaksanakan secara transparan dan dapat diperiksa oleh anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar terjadi kehilangan aset, pengurus koperasi perlu menjelaskan secara terbuka jenis aset yang hilang, nilai kerugian, waktu kejadian, pihak yang terakhir menguasai aset, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Anggota koperasi juga berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pengurus melalui mekanisme organisasi yang sah. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan anggota, dan memastikan pengelolaan koperasi tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Menelusuri Fakta

Masyarakat berharap persoalan dugaan pencurian aset KDMP Desa Pematang Lumut tidak berhenti pada saling tuding atau penyelesaian informal tanpa kejelasan. Apabila terdapat bukti awal yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup inventarisasi aset, dokumen pengadaan, catatan keuangan, bukti penguasaan barang, keterangan saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika aset berkaitan dengan bantuan atau fasilitas pemerintah, instansi terkait juga perlu diminta menjelaskan status kepemilikan dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan keterlibatan oknum sekretaris tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati, sementara hak anggota koperasi untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap aset yang dikelola tetap harus dijamin.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan keterbukaan, bukti yang jelas, dan langkah konkret.Kepala Koperasi Desa Merah Putih Pematang Lumut didesak segera memberikan penjelasan kepada anggota, memastikan penelusuran aset dilakukan secara transparan, serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang apabila ditemukan dasar yang cukup.

Masyarakat menanti kepastian: apakah aset koperasi benar-benar dicuri, berapa nilai kerugiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana langkah pemulihannya? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(YS)

#PresidenRI
#PanglimaTNI
#Kapolri
#Jaksaagung
#KepalaKDMP

Komentar