Koalisi Anti Korupsi Temukan Indikasi Kejanggalan Pengadaan Obat Dinkes Tapsel Rp1,45 Miliar


TAPANULI SELATAN - InteraksiNews.com -  Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam data awal pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai agregat sementara mencapai Rp1.451.327.000 atau sekitar Rp1,45 miliar. 

Koalisi mendesak keterbukaan dokumen pengadaan dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam perencanaan, penetapan harga, pembelian, penerimaan, hingga distribusi obat ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Peneliti dan Monitoring Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Jabbar Chan, Selasa (27/10/2026), mengatakan bahwa penelaahan awal terhadap data pengadaan yang dihimpun dari sistem informasi pengadaan pemerintah menunjukkan terdapat 46 entri pengadaan obat yang perlu dicocokkan dengan dokumen transaksi resmi. 

“Temuan awal ini menjadi pintu masuk untuk menguji apakah pengadaan obat telah dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan harga yang wajar, serta didukung bukti penerimaan dan pembayaran yang sah,” tegas Jabbar.

Koalisi menyoroti sejumlah transaksi bernilai besar, antara lain pengadaan Amoxicillin tablet atau kaplet 500 mg senilai Rp198 juta, Mefenamic acid 500 mg sebesar Rp131,2 juta, Selkom-C kapsul atau multivitamin sebesar Rp100,75 juta, Amoxicillin sirup 125 mg/5 ml senilai Rp99 juta, serta Acetylcysteine 200 mg sebesar Rp86,4 juta. 

Data awal juga mencantumkan Paracetamol sirup 120 mg/5 ml senilai Rp59,98 juta, Ketoconazole 200 mg sebesar Rp45 juta, Ambroxol sirup 15 mg/5 ml senilai Rp32,5 juta, dan Diclofenac sodium 50 mg sebesar Rp31,36 juta.

Koalisi mempertanyakan dasar penetapan kebutuhan dan kewajaran harga. Dinas Kesehatan diminta membuka penjelasan mengenai Rencana Kebutuhan Obat atau dokumen perencanaan yang digunakan, data pemakaian tahun sebelumnya, stok awal dan akhir, kebutuhan masing-masing puskesmas, serta jumlah obat yang benar-benar dibutuhkan. 

Jika perencanaan tidak didukung data pemakaian dan persediaan yang memadai, risiko pembelian berlebih, penumpukan stok, hingga obat kedaluwarsa perlu menjadi perhatian pemeriksa.

Aspek harga juga dinilai harus diuji secara objektif. Koalisi meminta rincian harga satuan setiap komoditas beserta dokumen pembanding yang digunakan pada saat transaksi berlangsung. Pembandingan harus dilakukan terhadap produk dengan spesifikasi, bentuk sediaan, kekuatan dosis, ukuran kemasan, volume pembelian, waktu transaksi, pajak, dan ketentuan penyerahan yang sebanding. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan nilai total pembelian, tetapi juga pada dasar penetapan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi juga menaruh perhatian pada rantai penerimaan dan distribusi obat. Menurut Jabbar, pengadaan tidak cukup dinilai dari keberadaan pesanan atau pembayaran semata. Harus dipastikan bahwa barang benar-benar diterima sesuai jumlah dan spesifikasi, dicatat dalam persediaan, serta disalurkan kepada fasilitas kesehatan yang membutuhkan.

“Dokumen yang harus diuji bukan hanya surat pesanan dan faktur. Pemeriksa perlu mencocokkan berita acara serah terima, surat jalan, catatan penerimaan gudang farmasi, kartu stok, bukti pembayaran, dan rekapitulasi distribusi ke puskesmas. Dari situ bisa diketahui apakah jumlah yang dipesan, ditagihkan, diterima, dicatat, dibayar, dan didistribusikan benar-benar sesuai,” ujarnya.

Apabila ditemukan selisih antara jumlah pesanan dan penerimaan, obat yang tidak sesuai spesifikasi, persediaan yang tidak dapat ditelusuri, atau obat rusak dan kedaluwarsa, Koalisi meminta Dinas Kesehatan menjelaskan penyebab serta tindak lanjutnya. Setiap indikasi ketidaksesuaian, menurut Koalisi, harus diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

Dalam data awal yang ditelaah, sejumlah nama perusahaan farmasi turut tercantum sebagai penyedia, di antaranya PT Sejahtera Lestari Farma, PT Bernofarm, PT Hexpharm Jaya Laboratories, PT Errita Pharma, dan PT Yarindo Farmatama. Koalisi menegaskan bahwa pencantuman nama perusahaan tersebut hanya berdasarkan data awal dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, Koalisi meminta agar setiap transaksi ditelusuri melalui kode paket, kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), metode pengadaan, tanggal pemesanan, nama penyedia, nilai tagihan, nilai pembayaran, dan status realisasinya. Pencocokan ini diperlukan untuk memastikan angka dalam rekapitulasi sesuai dengan catatan transaksi resmi serta tidak terjadi penghitungan ganda atau kekeliruan dalam pengelompokan data.

Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyatakan telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Koalisi meminta jawaban tertulis yang substantif dan dokumen pendukung yang dapat diberikan sesuai ketentuan, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

“Anggaran obat menyangkut langsung pelayanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap transaksi harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai obat diterima dan digunakan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, dokumen yang terbuka justru akan memperjelas dan melindungi pihak-pihak yang bekerja secara benar. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” tutupnya. (tim)

Komentar