PRESIDEN KSPSI ANDI GANI WARNING KERAS - "Jika UU Perlindungan Ketenagakerjaan Berubah dari Draf, Buruh Akan Bergerak"
BOGOR, Interaksinews.com || Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea [Foto: Tengah, kacamata, baju putih DPP KSPSI] mengambil sikap tegas terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya di sela-sela acara International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) 28th Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026), Andi Gani menegaskan akan mengambil langkah-langkah serius jika materi final UU tersebut berubah total dari draf yang telah disahkan DPR.
“Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah,” tegas Andi Gani.
DESAK NASKAH RESMI DIBUKA - 92% TUNTUTAN BURUH DIAKOMODASI
Andi Gani mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pimpinan Komisi IX DPR, hampir 92% materi usulan buruh telah diakomodasi dalam UU tersebut. Materi tersebut meliputi pembatasan outsourcing, jaminan pesangon, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, dan penguatan Dewan Pengupahan.
Namun, ia menyoroti hingga kini naskah resmi UU belum dipublikasikan kepada masyarakat. Padahal, naskah tersebut telah berada di Sekretariat Negara dan mendapat izin untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga sedang menunggu undangan pemerintah untuk melihat materi finalnya, jangan sampai berbeda dengan draf yang telah disahkan,” katanya.
Andi Gani menyebut UU itu akan tetap berlaku apabila Presiden tidak menandatanganinya hingga batas waktu konstitusional pada 6 November 2026.
4 POIN KRUSIAL:
1. Outsourcing Hanya 4 Jenis Pekerjaan
"Tidak ada lagi outsourcing perseorangan, orang per orang. Hanya pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing dan itu dibatasi empat jenis pekerjaan. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.
2. Komite Pengawas Tripartit
Melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memperkuat pengawasan yang selama ini lemah.
3. Penguatan Dewan Pengupahan
Diharapkan mengurangi kesenjangan UMP DKI Jakarta vs Jawa Tengah, serta Karawang vs Cirebon, dan menjadi acuan UMP 2027.
4. Sanksi Lebih Tegas
Pelanggaran ketenagakerjaan akan mendapat sanksi lebih berat.
Andi Gani menegaskan, tugas selanjutnya adalah mengawal aturan turunan agar tidak melenceng.
"Ini merupakan komitmen solidaritas yang luar biasa. Teman-teman dari seluruh dunia menyambut gembira disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya,” ucapnya.
Penulis : Jhon M & Tim
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar