SKANDAL TUMPANG TINDIH LAHAN SITUSAEUR: Kepala Desa Samarang Samarang Dikepung Tuntutan Hukum, Terancam Jerat Berlapis KUHP 2023!
SAMARANG, GARUT – interaksinews.com - Kasus sengketa tata kelola agraria di wilayah Blok Kaliki Ngemped yang mencakup eks lahan Situsaeur resmi memasuki babak paling krusial. Langkah penyerahan surat "Teguran dan permohonan jawaban tertulis atas klarifikasi Data pertanahan" pada Senin, 12 Oktober 2026 kini bermutasi menjadi ancaman pidana ekstrem yang siap menyeret jajaran aparatur desa setempat ke balik jeruji besi.
Dokumen tanda terima sah membuktikan surat teguran keras yang dilayangkan oleh Yopi Malik Muntaha melalui Ai Sulastri telah diterima resmi oleh pihak desa yang diwakili Alit Yunengsih.
Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan administrasi biasa, melainkan persiapan pelaporan tindak pidana murni dengan menggunakan instrumen hukum nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
Investigasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi warkah, penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) fiktif, atau pengalihan hak atas tanah Situsaeur secara sepihak yang memicu tumpang tindih lahan ekstrem. Jika pihak Pemerintah Desa Samarang gagal memberikan jawaban tertulis yang valid dan transparan, oknum yang terlibat dipastikan akan dibidik dengan pasal-pasal berat dalam KUHP 2023 yang mengatur tentang kejahatan terhadap kebenaran dokumen:
Pasal 391 KUHP 2023 (Pemalsuan Surat): Mengancam oknum yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak (seperti surat keterangan tanah) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 392 KUHP 2023 (Pemalsuan Akta Autentik): Jika manipulasi menyasar pada buku tanah desa atau dokumen resmi kedinasan yang menjadi dasar hak atas tanah di Blok Kaliki Ngemped, ancaman hukumannya melonjak drastis hingga penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 394 KUHP 2023 (Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik): Menyasar pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam warkah atau akta pertanahan otentik. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara paling lama 7 tahun.
Publik kini menuntut keberanian Kepala Desa Samarang untuk membuka data secara transparan. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihak desa memilih bungkam atau mencoba melakukan aksi tutup mata atas sengkarut tanah Situsaeur ini, kubu pemohon dipastikan akan langsung menyeret skandal agraria ini ke meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan tuntutan pidana berlapis regulasi baru tersebut.
Atribut Kasus Detail Eksklusif Investigasi
Lokasi Objek Lahan Blok Kaliki Ngemped / Area Eks Lahan Situsaeur, Desa Samarang, Garut.
Aktor Penuntut Yopi Malik Muntaha (Didampingi penyerah berkas: Ai Sulastri)
Pihak Tergugat Otoritas Pemerintah Desa Samarang (Diterima oleh: Alit Yunengsih)
Tanggal Penyerahan Senin, 12 Oktober 2026
Instrumen Hukum UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Klaster Pasal Ancaman Pasal 391 (6 Tahun), Pasal 392 (8 Tahun), Pasal 394 (7 Tahun).
( hermawan).
Komentar
Posting Komentar