WARNING KERAS ANDI GANI SOAL UU KETENAGAKERJAAN DISAMBUT BURUH BOGOR : Fakta di Lapangan - "Upah dibawah UMK, BPJS Tak Didaftarkan, Lembur Tak Dibayar"!


Cibinong, InteraksiNews.com || Peringatan keras Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terkait Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, mendapat respons serius dari buruh di Kabupaten Bogor.

Di saat Andi Gani di Jakarta pada Senin (26/10/2026) menegaskan akan mengambil langkah tegas jika materi UU berubah dari draf yang telah disahkan, buruh di Kabupaten Bogor justru masih berkutat dengan persoalan klasik yang tak kunjung usai: Upah di bawah UMK, tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan upah lembur yang tidak sesuai aturan.

"Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah," tegas Andi Gani dalam acara ITUC-AP di Jakarta.

Namun bagi buruh di Bogor, UU baru tersebut harus segera berlaku sebelum penetapan UMP 2027, karena kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

FAKTA LAPANGAN DI KABUPATEN BOGOR - HASIL INVESTIGASI 

Berdasarkan laporan dan keluhan yang masuk ke Redaksi INTERAKSINEWS.COM Kabiro Bogor Raya dalam 3 bulan terakhir, terdapat 3 pelanggaran yang paling banyak dikeluhkan buruh di kawasan industri Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, dan Cibinong :

1. UPAH DI BAWAH UMK KABUPATEN BOGOR 2026 - Rp5.161.000/bulan

UMK Kabupaten Bogor Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 5.161.000/bulan,- Namun, faktanya masih banyak perusahaan, terutama sektor Garmen dan alih daya (outsourcing) yang memberikan upah di bawah ketentuan.

Modusnya beragam: status magang berkepanjangan, kontrak harian lepas, potongan uang makan dan transport yang tidak wajar, hingga upah yang dibayar dicicil 2 kali dalam sebulan. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan, upah di bawah UMK adalah pelanggaran pidana.

2. TIDAK TERDAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN & BPJS KESEHATAN - BURUH TAK PUNYA JAMINAN

Ini adalah pelanggaran paling fatal. Banyak buruh mengaku bekerja bertahun-tahun namun tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun).

Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, buruh harus menanggung biaya sendiri. Ketika di-PHK, tidak ada JHT yang bisa dicairkan. Hal ini jelas melanggar UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. UPAH LEMBUR & JAM KERJA TIDAK SESUAI ATURAN - DIANGGAP IBADAH

Sesuai Permenaker No.102 Tahun 2004 dan aturan turunan UU Cipta Kerja, upah lembur jam pertama wajib dibayar 1,5 kali upah sejam, jam kedua dan seterusnya 2 kali upah sejam.

Fakta di lapangan Kabupaten Bogor: Buruh dipaksa lembur 3-4 jam setiap hari tanpa uang lembur, atau hanya diganti dengan uang makan Rp15.000,-. Bahkan ada istilah "lembur ibadah" di beberapa pabrik garmen di Cileungsi, di mana lembur dianggap sebagai loyalitas tanpa kompensasi. Jam kerja yang melebihi 40 jam seminggu tanpa perhitungan lembur adalah bentuk eksploitasi.

UU BARU HARUS JADI SENJATA - 4 POIN YANG DITUNGGU BURUH BOGOR

Presiden KSPSI Andi Gani menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru telah mengakomodasi 92% tuntutan buruh. 4 poin krusial dalam UU tersebut sangat relevan dengan persoalan buruh Bogor:

Poin 1: Outsourcing Dibatasi Hanya 4 Jenis Pekerjaan. Selama ini, Kabupaten Bogor menjadi surga praktik outsourcing ilegal perorangan. Dengan UU baru, praktik outsourcing orang-per-orang dilarang. Ini harus diawasi ketat oleh Disnaker Kabupaten Bogor.

Poin 2: Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Selama ini, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan di Bogor sangat minim dibanding jumlah perusahaan (hanya belasan pengawas untuk puluhan ribu perusahaan). Dengan komite tripartit (pemerintah-pengusaha-buruh), pengawasan diharapkan lebih kuat.

Poin 3: Penguatan Dewan Pengupahan. Andi Gani menyoroti kesenjangan upah Jawa Tengah vs DKI, dan Cirebon vs Karawang. Di Bogor, kesenjangan juga terjadi antara kawasan industri besar dengan UMKM. Dewan Pengupahan yang kuat diharapkan menetapkan UMK Bogor 2027 yang lebih berkeadilan dan diawasi pelaksanaannya.

Poin 4: Sanksi Lebih Tegas. UU baru mengatur sanksi pidana dan denda yang lebih berat bagi perusahaan yang melanggar UMK, tidak mendaftarkan BPJS, dan tidak membayar lembur. Ini yang ditunggu buruh Bogor.

DESAK DISNAKER & BPJS KETENAGAKERJAAN BERTINDAK

Menanggapi hal tersebut, Tim awak Media dan INTERAKSINEWS.COM Kabiro Bogor Raya mendesak :

1.  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk membuka posko pengaduan upah di bawah UMK dan melakukan sidak ke kawasan industri Cileungsi, Gunung Putri, Klapanunggal, Citeureup dan Cibinong.
2.  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor untuk membuka data berapa persen perusahaan di Kabupaten Bogor yang belum mendaftarkan pekerjanya, dan melakukan penegakan hukum.
3.  Pemerintah segera memberlakukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum penetapan UMP 2027, sesuai desakan Andi Gani, agar menjadi payung hukum bagi buruh Bogor.

Naskah resmi UU tersebut saat ini telah berada di Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto hingga batas waktu 6 November 2026. Jika tidak ditandatangani, UU tetap berlaku secara konstitusional.

"Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya," tegas Andi Gani.

Redaksi InteraksiNews.com Kabiro Bogor Raya membuka ruang pengaduan bagi buruh di Kabupaten Bogor yang mengalami pelanggaran UMK, BPJS, dan upah lembur. Laporan dapat dikirim ke Email: redaksi@interaksinews.com atau WA Kabiro: 0831-6394-9681 dengan melampirkan bukti slip gaji dan identitas perusahaan (identitas pelapor dirahasiakan).

Penulis: Jhon M & Tim Investigasi 
Editor   : Redaksi

Komentar