Pemkab Bekasi Diduga Tutup Mata', (Hotel @HOM Premiere Tambun) Langgar GSS — RJN Minta KDM Turun Sidak



Bekasi - Interaksinews.com || Isu dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Hotel Metland di wilayah Komplek Metland Blok A, Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, angkat bicara dan mendesak Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai tanpa legalitas. Selasa, (24/6/2025).

Permasalannya adalah bahwa  ada dugaan  bangunan Hotel Metland berdiri dengan melanggar garis sempadan sungai yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 meter dari bibir kali. Hal ini disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan kepada awak media. 

Ketika diminta tanggapan dari pemerintahan, aparat desa menyatakan bahwa urusan pengawasan sungai merupakan kewenangan PJT dan Bina Marga Pengairan, bukan wewenang desa.

“Untuk lebih akurat, temuin langsung pihak PJT atau Bina Marga. Kami di pemdes tidak punya kewenangan terhadap aliran sungai besar,” ujar Jaut Kepala Desa Tambun saat dikonfirmasi awak media.


Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan kepada media bahwa ada kasus yg mirip dengan hal ini dikawasan wisata puncak, 
“Kita pernah menyaksikan bagaimana pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Puncak, Bogor, langsung ditertibkan oleh aparat. Namun, ketika pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, justru tidak mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa KDM (Kang Dedi Mulyadi) Gubernur Jawa Barat (Jabar) perlu turun langsung ke lokasi dan tidak hanya menunggu laporan administratif. Sebab, keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga berpotensi merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai).

Dampak yang akan timbul jika tidak ditindaklanjuti menurut Hisar adalah ketidakadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan semakin buruk, krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan menurun. "Jika pedagang kaki lima dan Bangli bisa digusur dalam waktu singkat, namun bangunan besar dibiarkan bertahun-tahun maka prinsip keadilan dan good governance patut dipertanyakan," ucapnya.

RJN mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pengawasan tata ruang dan konservasi lingkungan serta dapat memicu tuntutan masyarakat dan aktivis ke tingkat nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.

Hisar menuntut Bupati Bekasi dan PJT agar tidak tutup mata, serta mendesak adanya transparansi legalitas lahan tempat berdirinya hotel tersebut. Audit lingkungan atas potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem sungai.
Penindakan atas semua pelanggar tata ruang tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan pemilik modal.

“Tegakkan keadilan tata ruang secara merata. Penegakan hukum jangan  hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya.  (J.Hutagaol)

Sumber: media RJN



Komentar