Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya Melampaui Ambang Batas Aman WHO dan Baku Mutu Nasional
SURABAYA - InteraksiNews - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyatakan pencemaran udara yang ditimbulkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya melampaui ambang batas aman World Health Organization (WHO) dan baku mutu nasional. Pakar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menanggapi hal itu.
Sebelumnya, Walhi Jatim menerbitkan policy brief tentang bahaya polusi udara dari PLTSa Benowo. Dalam dokumen tersebut, ada pemantauan kualitas udara yang dilakukan Walhi Jatim dalam rentang November 2024 hingga Januari 202
“Angka tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, seperti risiko kanker, gangguan jantung, hingga kematian dini,” kata Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur Lucky Wahyu Wardhana dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025. Melansir dari tempo.co
Menurut Lucky, dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan. Terlebih, data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat ada 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023.
Walhi Jatim juga menyoroti bahwa proyek ini melanggar hak warga atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, karena Pemerintah Kota Surabaya menolak membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan alasan hak cipta.
Sementara itu, pakar pengendalian polusi udara dan perubahan iklim ITS, Arie Dipareza, menanggapi temuan Walhi Jatim tersebut. Dia mengatakan bahwa hasil pengukuran PM2.5 maupun PM10 yang melebihi baku mutu sangat mungkin terjadi.
Namun, Arie mengatakan bahwa kajian lebih dalam tetap diperlukan, khususnya arah dan kecepatan angin yang menyebabkan pencemaran udara itu melebihi baku mutu. “Setelah itu baru kita dapat mengambil kesimpulan siapakah sumber emisinya,” kata Arie.
Arie melanjutkan, jika pencemaran udara itu memang disebabkan oleh PLTSa Benowo, maka perlu dilakukan uji emisi di cerobong kegiatannya. Hasil uji emisi itu akan menentukan langkah selanjutnya. Menurut dia, jika hasil uji emisi memang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan, maka PLTSa harus melakukan langkah penanggulangan.
Ada empat prinsip penanggulangan yang bisa dilakukan, yaitu modifikasi operasional, modifikasi bahan baku, modifikasi bahan bakar, serta modifikasi proses. “Modifikasi proses ini lebih kompleks dan lebih mahal biasanya,” tandasnya.
***
Komentar
Posting Komentar