Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Kades Samarang Dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian

 


Garut - InteraksiNews.com -  30 Agustus 2025 – Kepala Desa Samarang, Kabupaten Garut, dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian karena diduga menolak melaksanakan putusan inkrah Pengadilan Negeri Garut. Laporan tersebut dibuat oleh Yopi Malik Muntaha, ahli waris sekaligus wartawan SKU Zona Informasi New, dengan nomor pengaduan: 006/KBM–ALM CY/VIII/2025.

Pelaporan ini menuding adanya penyalahgunaan wewenang, pembangkangan hukum, dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Desa Samarang. Pasalnya, melalui surat resmi tertanggal 24 Februari 2025, Pemdes Samarang menolak menjalankan putusan pengadilan maupun Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Garut. Dilansir dari zonainformasinew.com

Putusan yang Diabaikan

Putusan PN Garut Nomor 42/PDT/G/2014/PN.GRT Jo. 350/PDT/2015/PT.BDG, berkekuatan hukum tetap sejak 26 Mei 2016, yang memenangkan almarhum Cep Yoyo bin H. Sobandar.

SP3 Nomor S.Tap/04/I/2021/Reskrim Polres Garut, ditandatangani Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.IK, yang menyatakan dugaan tindak pidana terhadap almarhum Cep Yoyo tidak terbukti.

Pasal 1917 KUHPerdata: Putusan berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terancam pidana 2–8 tahun penjara.

Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain wajib diganti kerugian.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pemdes Samarang melalui surat Nomor 594/08/DS/2025 menolak melaksanakan amar putusan dengan alasan administratif yang dinilai tidak relevan. Tindakan ini dianggap:

Pelanggaran hukum, karena menolak putusan pengadilan.

Penyalahgunaan wewenang, pejabat menggunakan jabatan untuk mengabaikan hukum.

Perbuatan melawan hukum, yang merugikan ahli waris sah secara hukum.

Tuntutan Pelapor

Dalam laporannya, Yopi Malik Muntaha menegaskan Polres Garut harus:

Menindaklanjuti pengaduan sesuai hukum.

Menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Menjamin hak-hak ahli waris yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika dugaan ini terbukti, aparatur desa dapat dijerat:

Pasal 421 KUHP → penjara 2–8 tahun.

Pasal 1365 KUHPerdata → ganti rugi perdata.

Sanksi administratif & politik → pencopotan jabatan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Penolakan aparatur desa terhadap putusan pengadilan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum negara.

(Hermawan)

Komentar