Jakarta - Interaksinews.com - Konferensi Pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kembali berkirim surat kedua ke DPR-MPR dan DPD RI untuk meminta tanggapan atas surat pertama terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat Nomor: 005/FPP-TNI/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditandatangani empat tokoh penting FPP TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto , di Arion Suite Hotel Kemang, Jl. Kemang Raya no. 7, Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarata Selaran, Jumat, (29/8/2025).
Surat Surat berkop Purna Wira Satya Bhakti Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah diserahkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Sekretariat DPR-MPR pada 27 Agustus 2025.
Sarana atau mekanisme untuk memakzulkan terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dimulai dari DPR, MK, dan berujung di MPR. Dapat bersama antara Presiden dan Wapres atau masing-masing baik Presiden ataupun Wakil Presiden. Proses pemakzulan bersandar pada kemauan politik dari elemen penentu keputusan politik. Tekanan publik turut mempengaruhi.
Dalam isi surat bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu disebutkan bahwa juga ditembuskan kepada Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11, Boediono, Wakil Presiden RI ke-13, K.H Ma'ruf Amin.
Selanjutnya juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ketua Dewan Harian Nasional 1945, Ketua PEPABRI, Ketua PPAD, PPAL, PPAU, para Ketua Umum Partai Politik, para Ketua Umum Organisasi Masyarakat, para Ketua Umum Organisasi Keagamaan, seluruh civil society.
Berdasarkan uraian Surat Pernyataan Sikap tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. ***
Komentar
Posting Komentar