Garut – InteraksiNews.com - Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor desa tersebut tampak dalam kondisi lusuh dan sobek, jauh dari bentuk layak sebagai simbol negara.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan simbol persatuan, kedaulatan, dan harga diri bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas mengatur bahwa setiap pengibaran bendera harus dilakukan dengan penuh hormat, serta bendera negara yang rusak, sobek, luntur, atau kusut tidak boleh dikibarkan.
Kondisi bendera di Desa Simpangsari ini menimbulkan keprihatinan warga. Sebagian masyarakat menilai bahwa hal tersebut mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.
“Bendera itu lambang perjuangan para pahlawan. Kalau dibiarkan sobek, seolah kita tidak menghargai jasa mereka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penggantian bendera yang sudah tidak layak seharusnya menjadi prioritas sederhana namun penting bagi perangkat desa. Dengan mengganti bendera yang rusak, pemerintah desa dapat menunjukkan kepedulian dan rasa hormat terhadap nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memberi contoh baik bagi masyarakat.
Momen ini diharapkan menjadi pengingat bahwa menjaga kehormatan Merah Putih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pada hari besar kenegaraan, tetapi setiap saat ketika bendera dikibarkan. (Hermawan).
Komentar
Posting Komentar