Menteri Lingkungan Hidup Larang Penggunaan Incinerator untuk Kelola Sampah

 



Jakarta – interaksinews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan larangan penggunaan sistem incinerator atau pembakaran dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, cara tersebut justru menimbulkan risiko pencemaran udara serta bahaya kesehatan yang lebih besar dibanding sampah yang tidak diolah.

Hanif menjelaskan, incinerator yang tidak sesuai kaidah berpotensi menghasilkan senyawa beracun berupa dioksin dan furan. Kedua senyawa ini muncul dari proses pembakaran tidak sempurna dan diketahui dapat melemahkan sistem imun hingga memicu kanker. Lebih berbahaya lagi, zat tersebut bisa bertahan di udara hingga puluhan tahun.

“Dioksin dan furan ini ukurannya sangat kecil, tidak bisa disaring bahkan dengan masker, dan bisa berumur sampai 20 tahun di lingkungan kita,” jelas Hanif saat menghadiri Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/9).

Atas dasar itu, Hanif menegaskan bahwa incinerator skala kecil, terutama yang beroperasi dengan suhu rendah di bawah standar, tidak lagi diizinkan. Larangan tersebut juga berlaku di Provinsi Bali sebagai langkah pencegahan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, pelarangan ini sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan kapitalisasi incinerator oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami pastikan di Bali tidak diperkenankan adanya incinerator skala kecil, agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.***


Komentar