Padangsidimpuan - Interaksinews.com - Pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 bernilai 165 juta ambruk.
Saluran irigasi yg dikerjakan pada Januari 2025 pada Agustus 2025 sudah ambruk. Fakta ini menimbulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun kegiatan baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kata Divisi Monitoring Trisakti Elvan, kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pembangunan Irigasi sebesar Rp165 juta ditemukan kondisi fisik pekerjaan dalam kondisi ambruk dalam waktu singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Kemudian, ditemukan pekerjaan fondasi tanpa ada galian, kualitas pekerjaan yang tidak sesusi spesifikasi teknis seperti kualitas campuran semen serta teknik pasangan batu kali.
Selain itu ada indikasi pemahalan harga (mark up) satuan harga bahan dan barang dalam kegiatan tersebut. Sebab, dalam papan informasi nilai pekerjaan sebesar Rp Rp165.013.000 dengan volume panjang 100 m dan lebar 1,8 m. Bahkan lebih janggal pekerjaan irigasi ditampung dalam ADD tahun 2024, tetapi pelaksanaannya 2025. "Yang jadi acuan utama desa dalam menentukan harga satuan pekerjaan fisik di desa yang utama dan sah adalah hasil survei harga bahan dan upah di lapangan (wilayah desa setempat) dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten/Kota yang disahkan oleh pemerintah daerah, ucapnya.
Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan peran TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dijadikan boneka atupun hanya menerima honor. Padahal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) punya peran penting dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik di desa, Tugas, fungsi, dan kewenangan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Sedangkan tugas pokok dan fungsi TPK secara menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan berdasarkan APBDes dan RAB yang telah disetujui, melakukan survei harga bahan dan upah di lapangan untuk memastikan harga sesuai kondisi lokal serta menyusun rencana kebutuhan bahan dan tenaga kerja.
Selanjutnya melaksanakan kegiatan fisik sesuai gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis, mengelola keuangan kegiatan berdasarkan pencairan dari bendahara desa, membuat bukti-bukti pengeluaran (nota, kuitansi, daftar hadir pekerja, dll), menyusun laporan penggunaan anggaran setiap tahap.
"TPK adalah pelaksana teknis lapangan kegiatan pembangunan di desa,
bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga laporan pertanggungjawaban akhir kepada Kepala Desa", tuturnya.
Minggu depan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ambruknya irigasi tersebut. "Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan irigasi desa Labuhan Labo ke Inspektorat hingga APH", pungkasnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Desa Labuhan Labo Hadi Santoso belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan jawaban.(JC)

Komentar
Posting Komentar