SUKABUMI – InteraksiNews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing. Salah satu upaya nyata dilakukan melalui Sosialisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Bonus Produksi Semester II Tahun 2025, yang digelar di Aula Kampung Ulin, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Rabu (30/10/2025).
Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PSPD) DPMD Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat, menjelaskan pentingnya pemahaman para pemangku kepentingan desa terhadap Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Kami memaparkan kebijakan baru terkait dana transfer bonus produksi agar setiap desa dapat segera menyusun APBDes sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syarif.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup tujuh poin utama, antara lain prioritas penggunaan dana Bankeu dan bonus produksi, penetapan pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertuang dalam APBD Kabupaten Sukabumi.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan pengelolaan dana desa memenuhi regulasi terbaru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri menekankan pentingnya prinsip tata kelola keuangan desa yang taat aturan dan transparan.
“Kami ingin memastikan perencanaan, pengalokasian, hingga pertanggungjawaban dana transfer desa dari bonus produksi berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi aktif pemerintah desa dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang.
“Dengan upaya ini, kami berharap desa-desa mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan di tahun 2025, serta menciptakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” tandas Ahmad Samsul Bahri.
(Iis Rusmiati / InteraksiNews.com)
Komentar
Posting Komentar