KARAWANG - InteraksiNews.com - Aktifitas pertambangan batu di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian publik. Alasannya, tambang tersebut menambah daftar panjang aktivitas pertambangan liar yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Akibatnya, negara mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi pajak yang seharusnya diterima. Jumat, (26/12/2025).
Lebih parahnya, berdasarkan laporan awak media, tambang tersebut dikabarkan dimiliki dan dikelola oleh seseorang dengan inisial B yang tinggal di wilayah Kidang Rangga, menurut narasumber. Sementara itu, seseorang dengan inisial T yang mengetahui aktivitas tambang milik B diduga mendapat dukungan dari oknum pemangku kebijakan di Kecamatan Tegalwaru.
Kabar ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai persoalan tambang-tambang di Kecamatan Tegalwaru tidak akan pernah teratasi jika pemangku kebijakan justru terlibat di dalamnya. “Sangat disayangkan, drama tambang ilegal yang berlangsung selama ini nggak akan pernah selesai. Gimana mau ditertibkan kalo yang seharusnya menertibkan malah diduga nerima upeti dari hasil tambang,” ujar T, salah satu warga, kepada awak media pada Kamis (25/12/2025).
Terpisah dari itu, Kades Wargasetra yang dihubungi melalui telepon mengatakan, “Kami sudah menegur pada hari Senin (22/12/2025), bahkan saya langsung ke lokasi untuk meminta berhenti. Tapi hari Rabu, aktivitas tambangnya kembali berjalan, berarti himbauan saya diabaikan saja.”
“Demi masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Camat Tegalwaru untuk segera mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Karawang agar menindak tegas. Bila perlu, hentikan total aktivitas tambangnya, karena itu yang membuat saya khawatir,” ungkapnya.
Sayangnya, ketika awak media mengkonfirmasi Camat Tegalwaru untuk mendapatkan tanggapan, ia masih memilih untuk tidak berbicara. Apa yang membuatnya bungkam ( j , Manurung)

Komentar
Posting Komentar