BPN Telat, Dan Kehadirannya Tidak Mendukung Proses Sidang Lapangan


Cileungsi-Bogor - interaksinews.com || Pengadilan Negeri Cibinong melanjutkan  sidang perkara nomor 527/Pdt.G/2025/PN.CBI dengan pemeriksaan setempat (lokasi) objek perkara yang berada di kawasan Kota Wisata tepatnya komplek ruko Compark Bogor,(Jumat,26/6/2026).
Perkara gugatan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris R. Oding Jaya Atmaja (R. Oding Bin Enjoh) yang merupakan adik kandung dari Mayor R. Oking Jaya Atmaja salah satu tokoh Pejuang Kemerdekaan Wilayah Jawa Barat.

Sidang lokasi dipimpin oleh Hakim Majelis Glorious Anggundoro, S.H. dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya, serta saksi, antara lain Kepala Desa Limusnunggal H. Galih Rakasiwi. S.IP, dan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor,namun kehadiran perwakilan dari BPN terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, serta tidak menyertakan petugas atau staf ahli khusus bidang sengketa pertanahan.

Agenda utama sidang kali ini untuk memastikan batas fisik tanah, mencocokkan data dan dokumen kepemilikan, serta mendengar keterangan langsung dari semua pihak untuk mendapatkan gambaran fakta yang sesungguhnya dilapangan,dan seharusnya majelis hakim,dapat melakukan perintah pengukuran ulang atau verifikasi batas tanah secara langsung di lokasi.

Namun, hal itu tidak terlaksana. Setelah proses penggambaran situasi dan pemotretan lokasi selesai, perwakilan BPN menyampaikan keterbatasan prosedur. Menurut penjelasannya, pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan di kawasan Kota Wisata tidak dapat dilakukan secara langsung saat itu juga.
“Apabila diperlukan pengukuran ulang atau verifikasi batas secara resmi, harus diajukan melalui surat permohonan resmi yang ditembuskan ke Polres setempat, agar prosesnya dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan BPN yang hadir.

*Latar Belakang Sengketa*

 Objek perkara tanah dengan luas 55.000 m² (5,5 Hektare). Lahan ini awalnya dianugerahkan oleh negara kepada R. Oding Jayaatmaja / R. Oding Bin Enjoh melalui mekanisme Redistribusi tanah kepada masyarakat,untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan terus pengolahan lahan tersebut dilakukan oleh pihak ahli waris sampai terhenti dikarenakan terjadinya perselisihan (*penyerobotan*).
Perselisihan bermula dari dugaan adanya ketidaksesuaian data administrasi serta penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertanahan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku pada masa itu. 
Kondisi inilah yang memicu persengketaan, hingga akhirnya pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan.

Adapun para pihak yang bersengketa antara lain,

Penggugat : Keluarga Ahli Waris R. Oding Jayaatmaja / R. Oding Bin Enjoh.

Tergugat I : PT Misaya Tanaka dan pengelola kawasan Kota Wisata

Tergugat II : Panji Santoso

Tergugat III : BPN Kabupaten Bogor

Sastra Pasaribu,SH kuasa hukum pihak penggugat menyatakan bahwa sidang lapangan ini sangat krusial untuk membuktikan fakta di lapangan. 
Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola secara terus-menerus oleh keluarga selama puluhan tahun, serta dilengkapi bukti surat keterangan waris, dokumen pertanahan lama, dan bukti pembayaran pajak.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat kondisi nyata dan batas fisik tanah secara langsung, tidak hanya berpegang pada dokumen di atas kertas. Kami yakin bukti yang kami ajukan serta keterangan saksi dilapangan cukup kuat untuk mendukung hak waris ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro, S.H. menjelaskan bahwa sidang di lokasi bertujuan mencocokkan kondisi fisik tanah dengan data yang tercatat dalam berkas perkara.
“Pemeriksaan lokasi objek perkara ini penting agar hakim melihat kondisi nyata, bukan hanya membaca berkas di ruang sidang. Semua temuan, keterangan pihak, dan kendala teknis yang terjadi hari ini akan dicatat secara resmi sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil,” tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan harapan kepada kedua belah pihak.
 “Kami berharap perselisihan ini dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian, baik itu dicapai sebelum putusan dijatuhkan maupun setelah putusan ditetapkan nantinya.
Perdamaian tetap menjadi solusi terbaik bagi kepentingan bersama,” tambahnya.

Proses persidangan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis, 9 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pembahasan bukti Dokumen yang diajukan para pihak.

Hingga berita ini dinaikkan serta ditayangkan, awak media belum mendapatkan tanggapan serta konfirmasi dari pihak tergugat baik secara lisan maupun tertulis.

(Jhon M & Tim)

Komentar