Mekanisme Penyedia ke Swakelola Pemeliharaan Gedung DPRD Padangsidimpuan Diduga Langgar Prinsip Pengadaan


Padangsidimpuan – Keputusan Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan mengalihkan dua paket proyek pemeliharaan gedung senilai Rp135.159.400 dari mekanisme penyedia menjadi swakelola menuai kritik keras.

Perubahan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila tidak didukung alasan hukum dan administrasi yang kuat.

Demikian dikatakan aktivis anti korupsi Sagi Mulyadi mengatakan bahwa alasan "kebutuhan mendesak" yang disampaikan Sekretaris DPRD Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengubah metode pengadaan yang sebelumnya telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, keadaan mendesak tidak boleh lahir akibat lemahnya perencanaan pemerintah sendiri. "Jangan jadikan kata mendesak sebagai tameng untuk mengubah mekanisme pengadaan. Kalau sejak awal bangunan sudah diketahui mengalami kerusakan dan bahkan anggarannya sudah disiapkan dalam APBD, mengapa baru dianggap mendesak ketika kegiatan akan dilaksanakan? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar," tegasnya.

Sagi mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan setiap pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sementara Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap perubahan RUP harus dilakukan secara sah dan diumumkan kembali kepada publik.

Apabila paket yang sejak awal direncanakan melalui penyedia tiba-tiba dialihkan menjadi swakelola, maka perubahan tersebut wajib disertai dokumen yang lengkap, mulai dari perubahan RUP, dasar penetapan swakelola, kajian teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembentukan tim pelaksana, hingga laporan pertanggungjawaban.

"Kalau semua prosedur itu dipenuhi, silakan dibuka kepada publik. Tetapi kalau tidak ada atau tidak lengkap, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa. Transparansi tidak boleh hanya sebatas pernyataan di media," katanya.

Sagi juga menyoroti alasan perbaikan dilakukan karena gedung akan digunakan untuk rapat paripurna dan menyambut tamu HUT ke-81 Republik Indonesia. Alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah menjalankan pengadaan sesuai prosedur.

"Justru alasan itu memperlihatkan adanya kegagalan perencanaan. Pengadaan tidak boleh diubah sesuka hati karena waktu sudah mepet. Pemerintah harus mampu merencanakan sejak awal, bukan mengubah mekanisme ketika kegiatan sudah di depan mata," ujarnya.

Lebih jauh Sagi mengingatkan bahwa swakelola bukanlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menghindari proses pemilihan penyedia. Sebab, swakelola tetap memiliki persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi sesuai regulasi LKPP.

Atas dasar itu, Sagi mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap perubahan dua paket tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

"Saya tidak sedang menghakimi, tetapi mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan. Jika perubahan metode dilakukan sesuai aturan, buktikan dengan membuka seluruh dokumen kepada publik. 

Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan atau perubahan metode yang hanya dijadikan celah menghindari mekanisme pengadaan melalui penyedia, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Pengadaan barang dan jasa tidak boleh dikelola berdasarkan dalih, tetapi harus berdasarkan aturan hukum," pungkasnya. (Jc)

Komentar